INILAHCOM, Jakarta - Rencana Sidang gugatan secara kelompok atau class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda.
Sebab warga Bukit Duri terutama warga RW 10, 11, dan 12 baru mendaftarkan diri sebagai penggugat.
Di samping itu, ada beberapa warga yang ingin keluar sebagai penggugat lantaran telah menerima Rumah Susun (Rusun) yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ada warga yang belum masuk dalam daftar penggugat ingin bergabung, dan ada warga yang sudah masuk sebagai penggugat ingin keluar," ujar Vera Soemarwi, Kuasa Hukum Warga Bukit Duri di PN Jakpus, Selasa (23/8/2016).
Sementara itu, Firman Candra, Kuasa Hukum tergugat meminta warga Bukit Duri tidak resah apabila direlokasikan ke Rusun Rawa Bebek.
Pasalnya, kondisi tersebut sebagai upaya menaikan derajat warga yang sebelumnya tinggal di bantaran Kali Ciliwung.
"Justru disana (rusun) merupakan market yang potensial, jadi jangan takut akan kehilangan pekerjaan," tandasnya.[jat]
Selasa, 23 Agustus 2016
Banyak yang Cabut, Sidang Warga Bukit Duri Ditunda
Banyak yang Cabut, Sidang Warga Bukit Duri Ditunda

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar