INILAHCOM, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap pencuri berinisial JN (23) warga Serang yang beraksi di sebuah toko sembako milik Udin Dimyati di Pasar Mitra Jembatan lima, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi'i menjelaskan saat itu toko milik korban sedang tidak orang. "Melihat toko sedang dalam keadaan lengang, pelaku langsung masuk ke dalam toko mengambil uang sebesar Rp40 juta yang terbungkus plastik dari lemari kecil yang ada di toko," kata Syafi'i, Selasa (30/8/2016).
Syafi'i menambahkan, uang tersebut langsung dibawa ke rumah kos rekannya yang bernama Alexander (32) di Tambora.
"Uang tersebut digunakan untuk berfoya foya di tempat hiburan malam, makan, dan beli pakaian hingga uangnya habis," ujarnya.
Kini pelaku harus mendekam di Mapolsek Tambora guna dilakukan proses penyelidikkan berikut barang bukti berupa 2 buah celana panjang, 1 buah kaos dan 1 buah kemeja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [ton]
Selasa, 30 Agustus 2016
Gasak Uang Rp40 Juta, Warga Serang Ditangkap
Gasak Uang Rp40 Juta, Warga Serang Ditangkap

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar