Laman

Senin, 22 Agustus 2016

Imigrasi Jakbar Tangkap 2 Biksu Palsu

Imigrasi Jakbar Tangkap 2 Biksu Palsu

INILAHCOM, Jakarta - Petugas dari Tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua orang WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bernama HU Qiyan (57) dan Yao Xianhua(51) yang mengaku-ngaku sebagai biksu.

Kedua biksu palsu tersebut di tangkap di jalan Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (18/8) pada saat pihak Imigrasi melakukan operasi rutin pengawasan orang Asing.

Ketua Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat Abdul Rachman menjelaskan, keduanya tiba di Bandara Soekarno Hatta pada (8/8) lalu.

Keduanya mengemis 'door to door' ke warga yang beretnis Tionghoa dengan mengenakan pakaian layaknya seorang biksu sambil membawa Al-Kitab ajaran Budha, Mangkok kayu, gelang dan kalung Biksu.

Selain itu, Keduanya memiliki paspor RRT‎ yang tertulis izin kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan Wisata.

"Mereka ini tinggalnya berpindah-pindah hotel yah, karena mereka ini kerjanya minta-minta ke seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Abdul di Jakarta Barat, Selasa (23/8/2016).

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Abdul, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Suhu Vihara Ekayana bernama Santri Putra Ang guna mengetahui kebenaran kedua biksu palsu tersebut.

"Menurut Suhu Vihara Ekayana, biksu itu palsu karena dari tutur bahasanya, tata cara berpakaian biksunya tidak menandakan dia seorang biksu," ujarnya.

Keterangan yang diperoleh dari suhu Vihara Ekayana, seorang biksu tidak dibenarkan untuk meminta-minta dari rumah ke rumah.

"Seorang biksu harus selalu berada di dalam Vihara dan tidak boleh keluar Vihara apapun yang terjadi," ungkapnya. [rok]

Pihak imigrasi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang yakni 9120 Yen, 280 dollar hongkong dan 240 ribu, buku alkitab yang digunakan untuk mengemis, dua setel pakaian biksu, dua empat pasang sepatu, kalung dan gelang biksu.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 500 juta. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar