Laman

Senin, 22 Agustus 2016

Jika Tak Melawan, Polisi Dilarang Tembak Tersangka

Jika Tak Melawan, Polisi Dilarang Tembak Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pengedar narkoba yang ditangkap tanpa perlawanan tidak bisa dilumpuhkan dengan timah panas. Karena hal itu sudah diatur dalam UU dan Peraturan Polri.

"Kalau memang yang bersangkutan ditangkap dalam keadaan baik-baik atau tidak melakukan perlawanan, saya pikir kita juga melakukan kekuatan yang terukur. Kalau kita bisa pakai tangan kosong ya tidak perlu kita menggunakan senjata api," jelas Awi, Senin (22/8/2016).

Hal berbeda akan diterapkan jika saat penangkapan seorang tersangka narkoba melakukan perlawanan. Apalagi jika sampai terlibat konflik, tak jarang tersangka harus meregang nyawa.

"Kalau yang bersangkutan kita lakukan penangkapan melakukan tindakan melawan petugas, pasti beda. Contohnya pengedar sabu yang diamankan dan berusaha merebut senjata api kita. Terpaksa kita lakukan tindakan hingga meninggal dunia," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit II Direktorat ResNarkoba kembali berhasil mengungkap Peredaran Gelap 14 ribu butir Ekstasi di Apartemen The Modern Golf Tower Hijau Lantai 6 Kamar GE-o6-EA Jalan Hartono Raya Kelurahan Babakan Kecamatan Cikokol Kabupaten Tangerang, Kamis (18/8/2016) sekitar pukul 20.15 WIB. Saat pengamanan, tersangka OD tidak melakukan perlawanan sama sekali. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar