INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan keterangan yang disampaikan dua dokter dari Rumah Sakih Abdi Waluyo. Yakni, Prima Yudo dan Ardianto.
Mengingat, keterangan Dokter Ardianto terutama dalam resume tertulis Mirna tewas sekitar pukul 18:30 WIB, sedangkan Dokter Prima Yudo mengatakan korban tewas saat perjalanan ke rumah sakit yakni sekitar pukul 18:00 WIB.
Serta persoalan pemasangan infus pun dinilai tidak termuat dalam resume. Di samping itu dari keterangan keduanya pun tidak dapat memastikan bahwa jasad Mirna terlihat kebiruan.
"Saudara bilang ada infus. Tapi tidak ada di resume," tanya Otto, Senin (29/8/2016).
Ardianto pun mengaku bahwa tidak dapat melakukan pengambilan darah saat Mirna datang ke rumah sakit Abdi Waluyo. Mengingat hal tersebut bukan wewenangnya.
"Karena yang berwenang melakukan ahli forensik," pungkasnya.[jat]
Senin, 29 Agustus 2016
Kesaksian 2 Dokter RS Abdi Waluyo Beda Soal Mirna
Kesaksian 2 Dokter RS Abdi Waluyo Beda Soal Mirna

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar