INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi santai kritik DPRD terkait pelantikan Wahyu Haryadi sebagai Wali Kota Jakarta Utara yang tanpa melalui fit and proper test dewan.
Menurutnya, sebagai gubernur, Ahok-lah yang berhak menunjuk serta melantik pembantunya. Sedang dewan, hanya bersifat pemberitahuan.
"Secara aturan kami hanya minta pendapat mereka. Tapi bukan berarti keputusan di mereka. Isi perdanya seperti itu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Ahok menegaskan gubernur memiliki hak untuk mengangkat pegawai negeri sipil, termasuk melantik wali kota.
"Karena ini hak prerogatif. (wilayah) administrasi kan gitu saja," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi A bersama Asisten Pemerintahan dan Pemerintah Kota, beberapa anggota dewan mempertanyakan proses pelantikan wali kota. [ton]
Selasa, 23 Agustus 2016
Lantik Wali Kota Jakut, Ahok: Ini Hak Prerogatif
Lantik Wali Kota Jakut, Ahok: Ini Hak Prerogatif

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar