INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka kasus pemalsuan dokumen akte berdirinya Yayasan Wahidin ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 8 Agustus 2016. Kini, dua orang tersangka sudah ditahan di Cipinang dan segera disidangkan.
"Iya berkasnya sudah masuk di Kejati DKI," kata Kasie Humas Kejati DKI, Waluyo, Senin (22/8/2016).
Sementara Kuasa hukum Yayasan Wahidin, Afdhal Muhammad mengatakan kedua tersangka yakni Poniman Asnim alias Ke Tong Pho dan Siti Masnuroh sudah ditahan ditempat yang terpisah oleh jaksa, yakni di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
"Poniman ditahan di Rutan Cipinang dan Siti Masnuroh ditahan di Rutan Pondok Bambu," kata Afdal.
Menurutnya, dengan masuk tahap duanya berkas pemalsuan akte Yayasan Wahidin, membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Poniman dan Masnuroh melanggar hukum. Sehingga, ini kemenangan awal buat pendidikan di Kota Bagan Siapi-api Riau, baik pengurus, pembina dan alumni.
"Ini sebagai pembuktikan bahwa apa yang dilakukan Poniman dan Siti itu salah dan kita tidak perlu was-was lagi," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus pemalsuan akta Yayasan Perguruan Wahidin terungkap ketika penyidik Polda Metro Jaya menemukan kejanggalan dalam pembuatan akta yang dibuat Notaris Siti Masnuroh.
Akta menerangkan mendapat surat kuasa dari ahli waris Sudarno Mahyudin atas kepemilikan Yayasan Perguruan Wahidin kepada Poniman Asnim. Namun, ketika dicocokkan dengan data dari pemilik waris dirinya tak pernah buat surat kuasa kepada Poniman untuk ambil alih yayasan tersebut. [ton]
Senin, 22 Agustus 2016
Pemalsu Akte Yayasan Wahidin Segera Disidangkan
Pemalsu Akte Yayasan Wahidin Segera Disidangkan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar