INILAHCOM, Jakarta - Pedangdut senior Imam S Arifin terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Sebab, ini merupakan untuk ketiga kalinya, pelantun 'Jangan Tinggalkan Aku' ini berurusan dengan polisi karena narkoba.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie menjelaskan, Imam yang ditangkap saat sedang asik nyabu itu bisa diperberat hukumannya karena sudah mengulangi perbuatannya.
"Yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Roycke di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).
Mengacu pada pasal tersebut, penyanyi sekaligus pencipta lagu itu diancam pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Imam juga bakl dikenai denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Imam ditangkap disebuah kamar apartemen dibilangan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa Barang Bukti (BB) berupa 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan brutto 0,36 gram, 1 buah Bong dari botol dot bayi, sedotan dan 1 buah Cangklong (alat hisap sabu) dan 1 timbangan elektronik.
Minggu, 28 Agustus 2016
Tak Kapok, Imam S Arifin Terancam 12 Tahun Penjara
Tak Kapok, Imam S Arifin Terancam 12 Tahun Penjara

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar