INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat hari ini Senin (22/8/2016) menjadwalkan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan liar di Mangga Besar RW 2 Taman Sari, Jakarta Barat.
Akibatnya, warga mulai resah lantaran tanah yang telah ditempatinya sejak tahun 1928 akan mengalami penggusuran.
Terhitung pada hari Kamis (18/8/2016) para warga telah menerima surat peringatan ketiga dari Pemkot untuk segera mengkosongkan rumah pada RW 02 di RT 05, 07, dan 09.
Sejak dilayangkan SP 3 tersebut, warga diminta mengosongkan tempat tinggalnya dalam waktu 3X24 jam.
"Kita masa cuma dikasih waktu 3 hari buat kosongkan rumah kita, padahal tiap tahunnya kita bayar pajak kok," kata salah satu warga bernama Ming-ming (45), Senin (22/8/2016).
Mayoritas warga Tionghoa ini tampak berkumpul-kumpul untuk menolak penggusuran. Tampak juga spanduk bertuliskan penolakan penggusuran membentang di lokasi tersebut.
Diketahui, sebelumnya Pemkot Jakarta Barat telah melayangkan SP 1 kepada warga pada 21 Juli 2016 dan SP ke 2 pada 3 Agustus 2016. [ton]
Senin, 22 Agustus 2016
Warga Mangga Besar Tolak Digusur
Warga Mangga Besar Tolak Digusur

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar