INILAHCOM, Jakarta - Aparat Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016) dini hari.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ridwal Soplanit menceritakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi akan ada transaksi narkotika jenis ganja di TKP.
Setelah dibuntuti, dugaan petugas mengerucut pada dua orang tidak dikenal yang belakangan diketahui bernama Adi Saputro dan Baggol yang sedang mengendarai sepeda motor Beat B 6690 PNJ.
"Saat mau ditangkap mereka sempat kabur, namun jatuh dan satu pelaku atasnama Adi Saputro berhasil ditangkap petugas. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil lolos atasnama Baggol," kata Ridwan.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Ridwan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti ganja siap edar yang ditotalkan mencapai 5 kilogram yang dibawa oleh Adi. Kepada petugas pria jebolan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengaku hanya sebagai kurir.
"Pelaku kita kenakan pasal 114, pasal 111, dan pasal 132 ayatat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara," pungkasnya.[jat]
Selasa, 27 September 2016
Baggol Kabur Saat Transaksi Ganja 5 Kg
Baggol Kabur Saat Transaksi Ganja 5 Kg

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar