INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ahli Hukum Pidana (HP), Mudzakkir menyampaikan pendapatnya pribadi dalam memberikan keterangan dalam persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Pasalnya, penjelasan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu dinilai tidak sesuai dengan keabsahan ahli Hukum Pidana.
"Kalau ahli lalu berpijak pada refrensi, atau praktek persidangan dan pendapat sebagian besar dari ahli hukum tentang KUHP di Indoenesia," kata Ardito Muwardi, salah satu JPU, Senin (26/9/2016).
Sedangkan terkait desakan ahli terkait motif. Ardito secara diplomatis mengatakan dalam kesaksiannya Mudzakkir dinilai memaparkan pendapatnya saja.
"Ini sudah titik tolak yang berbeda. Karena berdasarkan pada kalau saya tak salah," tandasnya.
Sebelumnya, dalam kesaksiannya di sidang ke-25, Mudzakkir berulangkali menekankan nihilnya motif dalam kasus tewasnya Mirna. Bahkan ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso ini berprediksi hakim bakal kesulitan menyimpulkan kasus tewasnya Mirna.[jat]
Senin, 26 September 2016
JPU Nilai Ahli Hukum Jessica Berpendapat Pribadi
JPU Nilai Ahli Hukum Jessica Berpendapat Pribadi

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar