INILAHCOM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Fadil Imran mengatakan pihaknya berhasil menangkap pembajak film Warkop DKI Reborn.
"Kira-kira satu minggu yang lalu, tim pengacara dari warkop reborn melaporkan adanya tindakan ilegal pembajakan terhadap film yang baru saja di launching yaitu warkop reborn. Semalam pelaku sudah kita tangkap," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Ia menjelaskan pelaku adalah seorang perempuan berinisial P (31). P melakukan pembajakan dengan cara merekam film dan memuatnya di aplikasi sebar video langsung bernama Bigo Live.
"Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di bioskop Ambaruk Mall plaza. Lalu menguploadnya di salah satu aplikasi media sosial yaitu bigo," jelasnya.
Fadil mengatakan atas perilakunya P terancam dikenakan pasal pelanggaran hak cipta. "Pasal tentang pelanggaran hak cipta dan ITE. Hukuman 10 tahun," jelasnya. [rok]
Selasa, 27 September 2016
Polda Tangkap Pembajak Film Warkop DKI Reborn
Polda Tangkap Pembajak Film Warkop DKI Reborn

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar