INILAHCOM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Fadil Imran mengatakan perempuan P pembajak film Warkop DKI yang telah tertangkap, tidak akan ditahan.
"Kita tidak lakukan penahanan dengan pertimbangan berkas perkaranya tetap bisa kita lanjutkan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Ia menjelaskan motif pelaku pelaku dalam melakukan aksi penyebaran ini masih didalami. Khususnya apakah pelaku mendapat keuntungan ekonomis dari aksinya ini.
"Masih kita dalami. Menurut dia (pelaku) iseng aja. Namun kami akan terus dalami apakah yang bersangkutan mendapat keuntungan secara ekonomi atau mendapatkan keuntungan lain daripada tindakan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro berhasil menangkap pembajak film Warkop DKI Reborn. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial P (31).
Pelaku melakukan pembajakan dengan cara merekam film dan memuatnya di aplikasi sebar video langsung bernama Bigo Live.[jat]
Selasa, 27 September 2016
Tertangkap, Pembajak Film Warkop DKI Tak Ditahan
Tertangkap, Pembajak Film Warkop DKI Tak Ditahan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar