INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan menyatakan berkas perkara 4 tersangka perampokan Pondok Indah berinisial S, SAS, CH dan RH telah dinyatakan lengkap.
"Kemarin Senin (24/10/2016) Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah menginformasikan bahwa berkas perkara atas nama Samadi alias S (satu berkas) dan Supriyanto alias SAS, Ria Haryanto alias RH dan Sukimin alias CH (satu berkas) telah P21," kata Hendy, Selasa (25/10/2016).
Hendy menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya hari Selasa tanggal 1 November 2016 rencananya akan masuk tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," lanjut Hendy.
Meski perampokan di rumah mantan pejabat Exxonmobil tersebut dilakukan oleh 5 orang, namun pihaknya belum mengirimkan berkas satu orang tersangka lagi yang berinisial AJS.
"Iya, pengiriman berkas ini kecuali berkas AJS. Untuk AJS masih kita perpanjang penahanan 30 hari PN pertama untuk pendalaman asal muasal kepemilikan senpi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara empat tersangka perampokan Pondok Indah pada hari Selasa (10/10/2016) yang lalu. [ton]
Rabu, 26 Oktober 2016
Berkas Perkara Perampokan Pondok Indah Lengkap
Berkas Perkara Perampokan Pondok Indah Lengkap

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar