INILAHCOM, Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa tidak memakai keterangan saksi ahli dari Australia yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yakni Michael David Robetson. Karena David Robertson diketahui terlibat dalam kasus pidana.
"Iya bisa jadi petimbangan hakim, jadi hakim bisa saja kemudian tidak memprioritaskan pendapat yang bersangkutan karena latar belakang dari orangnya, tapi bukan berarti keterangan dia tidak bernilai, katakan seperti itu," kata Huda saat dihubungi, Senin (3/10/2016).
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini mengaku yakin majelis hakim bakal menolak keterangan saksi Robetson, karena jika dibandingkan dengan keterangan saksi ahli Indonesia tentu hakim akan mempertimbangkan hal tersebut.
Karena menurut dia, jika ada ahli Indonesia latar belakang jelas, tidak pernah tersangkut masalah lalu kemudian ada ahli satu lagi dari luar negeri tapi tersangkut masalah. Tentu, secara logika pasti hakim akan memakai keterangan ahli dari Indonesia.
"Kalau saya yakin, itu akan dijadikan alasan hakim untuk katakanlah tidak mempertimbangkan pendapat yang bersangkutan. Kalau dibandingkan ahli Indonesia yang memang kredibilitasnya, latar belakangnya jelas. Masa iya secara logika pastilah hakim Indonesia akan memakai ahli Indonesia," ujarnya.
Ia menjelaskan memang keterangan ahli itu bisa dilihat dari dua sudut pandang, pertama pekerjaan atau pengalamannya dalam kurun waktu yang panjang atau kedua berdasarkan pendidikannya. "Saya pikir ahli ini berkaitan dengan pendidikannya," jelas dia.
Pada dasarnya, kata Huda, yang jadikan penilaian itu apakah keterangan yang disampaikan itu relevan dengan pendidikan yang bersangkutan. Soal dia punya masalah pribadi terkait tindak pidana, tentu bukan satu hal yang bisa kemudian menyebabkan keterangan menjadi tak bisa dipakai.
"Tapi tetap pastinya akan mempengaruhi hakim kan didalam menilai apakah keterangan ahli yang bersangkutan dapat dipakai hakim atau tidak, tetap hakim akan memperhatikan tentang latar belakang ahli tersebut termasuk kaitan dengan masalah ahli itu," katanya.
Di samping itu, Huda menambahkan hal ini juga berlaku kepada keterangan saksi ahli patologi dari Australia yang dihadirkan Jessica yakni Prof Beng Beng Ong yang dideportasi oleh imigrasi karena bermasalah dengan cara masuknya ke Indonesia.
"Keterangan bisa dipakai karena yang dinilai adalah berhubungan dengan keahliannya, tapi tidak menutup kemungkinan hakim menilai yang bersangkutan dihubungkan dengan latar belakangnya, baik cara masuknya ke Indonesia maupun berkenaan kehidupan pribadi," tandasnya.
Untuk diketahui, ada surat perintah penangkapan (warrant for arrest) terhadap Michael David Robertson yang diissue oleh kepolisian San Diego dan surat penangkapan tersebut masih aktif. Kini, Robertson yang menjadi saksi ahli Jessica terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin jadi buronan FBI. [ton]
Senin, 03 Oktober 2016
Hakim Diyakini Tolak Saksi Jessica dari Australia
Hakim Diyakini Tolak Saksi Jessica dari Australia

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar