INILAHCOM, Jakarta - Persidangan kematian Wayan Mirna Salihin sudah memasuki tahap akhir yaitu putusan Hakim.
Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji menilai selama persidangan Jessica tidak ada satu saksi pun yang menyatakan melihat terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukan sianida dalam kopi yang diminum almarhum Mirna.
Menurutnya, melihat hal tersebut menunjukan tidak adanya koordinasi yang kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pembuktian.
"Ini menunjukkan aparat penegak hukum kita tidak terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Ini merupakan suatu hal ironi yang menggelikan. Sebuah negara yang sejahtera pada dasarnya harus punya hukum yang jelas," tegasnya di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dia mengatakan, tidak adanya bukti yang kuat tentunya akan membuat hakim harus berhati hati dalam memutuskan kasus Jessica ini. Pasalnya kasus ini telah menjadi sorotan publik dan banyak dukungan yang mengalir kepada Jessica.
"Jika hakim menganggap salah Jessica, akan muncul pertanyaan dari keluarga Jessica, apa buktinya?," jelas Suparji.
Sementara Pakar Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum kekurangan bukti kuat untuk menjerat Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Hal itu terlihat dari awal penyelidikan, dengan dikembalikannya berkas perkara Jessica beberapa kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta.
"Kalau menurut saya alat buktinya enggak kuat di persidangan, itu bukti enggak langsung. Tidak ada bukti yang kuat memang, karena saksi tidak ada," kata dia.
Budi menerangkan bukti rekaman kamera pengawas juga tidak melihat secara langsung Jessica memasukan racun sianida ke dalam kopi Mirna. Karena dalam rekaman tersebut, terlihat tertutup tas Jessica.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan kasus meninggalnya Mirna Salihin pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Keputusan yang seadil-adilnya terhadap Jessica Kumala Wongso sangat dinantikan masyarakat. Jika memang tidak terbukti bersalah maka hakim sudah seharusnya memutusakan terdakwa Jessica bebas sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dikantornya akhir pekan lalu.[jat]
Selasa, 25 Oktober 2016
Hakim Harus Hati-hati Jatuhkan Vonis Jessica
Hakim Harus Hati-hati Jatuhkan Vonis Jessica

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar