Laman

Senin, 24 Oktober 2016

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiono mengatakan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (24/10/2016). Laporan ini diterima dengan nomor LP/5164/X/2016/PMJ/ DIT RESKRIMUM.

"Ya benar pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Pelapornya adalah seorang pengacara bernama Mahidin Jaya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).

Ia menjelaskan laporan dibuat karena saat pelapor diundang oleh salah satu stasiun  TV swasta dalam acara dialog bertajuk 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum'. Dan dihadiri oleh para saksi serta terlapor.

"Pada saat kejadian pelapor menjawab pertanyaan dari moderator, Namun tiba-tiba terlapor memotong pembicaraan pelapor dan terlapor menunjuk pelapor berkata 'Lu ga pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget sih loh, goblok ni orang'" kutip Awi.

Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya dan difitnah dan membuat laporan.

"Setelah itu selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar