INILAHCOM, Jakarta - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin atas memasuki babak akhir. Kamis (27/10/2016) depan, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang vonis atas tuduhan pembunuhan berencana.
Tim Kuasa Hukum Jessica, masih berharap jika kliennya itu bisa ddivonis bebas."Ialah (bebas)," kata Hidayat Boestam kepada INILAHCOM, Selasa (25/10/2016).
Sebab selama persidangan berlangsung, bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah dan beberapa poin penting dalam kasus Mirna justru meragukan adanya sianida dalam kasus pembunuhan Mirna tersebut.
"Semua tim hanya menunggu dan mendengarkan putusan majelis hakim," ungkapnya.
Apalagi, kasus yang menjerat Jessica ini, sudah menjadi perhatian nasional. Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sempat angkat bicara dan bisa saja Jessica bebas dari jerat hukum dikasus ini.
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin menjadi ramai sejak 6 Januari lalu. Wanita berusia 27 tahun itu dinyatakan keracunan senyawa sianida yang terkadung dalam segelas es kopi Vietnam yang ia minum saat bertemu dua rekannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta.
Senin, 24 Oktober 2016
Jelang Vonis Kopi Maut, Jessica Berharap Bebas
Jelang Vonis Kopi Maut, Jessica Berharap Bebas

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar