Laman

Rabu, 26 Oktober 2016

Jessica Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Mirna

Jessica Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Mirna

INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang agenda vonis terhadap Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Kamis (27/10/2016). Kabarnya, Jessica siap menghadapi hukuman.

"Jessica sendiri bilang ke saya bahwa dia siap untuk hadapi putusan," ujar tim penasehat kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Menurut dia, kliennya mengaku tidak ambil pusing dengan apa yang akan diputuskan oleh hakim di persidangan nanti. Karena, Jessica masih merasa yakin tidak melakukan perbuatan keji terhadap rekannya sendiri si Mirna.

"Dia (Jessica) tidak pikir apa yang akan diputuskan hakim, namun yang dia pikirkan adalah bahwa dia tidak melakukan," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya bakal mengajukan upaya hukum lagi setelah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim, berapa pun itu vonisnya yang dijatuhi kepada kliennya Jessica ini.

"Berapa pun hukuman nanti, bahkan satu hari akan banding. Banyak isu yang bilang dihukum 15 tahun, 10 tahun. Tapi intinya akan banding," katanya.

Sementara, aparat kepolisian juga mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya persidangan Jessica dengan agenda vonis atas kasus pembunuhan terhadap Mirna.

"Kami menduga, pasti dari kubu korban dan terdakwa akan datang. Jadi diperkiraan pengunjung sidang akan lebih banyak dari hari sebelumnya," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno.

Ia mengatakan ada 393 personel yang terdiri dari satuan Sabhara 200 personel dan satuan Brimob 80 personel sedang dari Polres Metro Jakarta Pusat 78 personel terdiri dari Intel, Reskrim, Narkoba dan Sabhara juga 35 personil khusus dari Polsek Kemayoran.

"Pengamanan akan dilakukan secara berlapis oleh personel gabungan dri Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat. Kami mengharapkan sidang besok tidak terjadi keributan di antara keluarga dan massa simpatisan yang kurang puas. Apa pun hasilnya besok adalah keputusan terbaik," katanya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU)  menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso selama 20 tahun penjara karena terdakwa Jessica terbukti bersalah telah melakukan tindakan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa terdakwa berada di dalam tahanan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,-.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar