Laman

Sabtu, 22 Oktober 2016

Polda Metro Siap Periksa Kapolsek Gambir

Polda Metro Siap Periksa Kapolsek Gambir

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono ‎menegaskan pihaknya akan memangil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Metro Gambir AKBP Ida Ketut Gahanata Krisna Rendra.

Namun, hal tersebut akan dilakukan apabila ada temuan dugaan aliran dana ke orang nomor satu di Mapolsek Gambir tersebut.

"Yang melakukan pemerasan atau sampai ke komandannya nanti akan kita update. Tetapi kalau memang ada perintah dari atasan pasti akan kita panggil,"  ujar Awi, Sabtu (21/10/2016).

Awi kembali menegaskan, dalam kasus ini pihaknya tetap mengedepankan transparansi meski yang terlibat adalah oknum polisi.

"Itu kita sudah buka semuanya, tidak mungkin akan kita tutupi," tandasnya.

Sebelumnya Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya meringkus Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir Iptu S di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir, Selasa (18/10/2016) sekita pukul 19.00 WIB.

Iptu S terjaring OTT karena diduga melakukan pemerasan terhadap Anto alias Awi seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir.

Penangkapan tersebut berawal saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Diskotik Crown Tamansari Jakarta Barat pada Senin (17/10/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas penangkapan tersebut, timsus mendapat informasi terhadap tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.

Kemudian, tim khusus melakukan observasi pada Senin (17/10/2016) pukul 10.00 WIB untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, transaksi tersebut tidak jadi dilakukan. Pasalnya, pihak keluarga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut keberataan atas permintaan uang sebesar Rp300 juta dan hanya menyanggupi Rp100 juta.

Setelah transaksi tersebut gagal dilakukan, pada Senin (18/10/2016) pukul 15.00 WIB tim khusus kembali mendalami transaksi penyerahan yang dilakukan pihak keluarga dan oknum tersebut. Akhirnya, pada pukul 19.00 WIB terjadilah transaksi tersebut.

Tersangka Anto alias Awi dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp 97 juta yang diterima langsung oleh Iptu S.

Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut, selanjutnya tim khusus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya berupa uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir. Selain menangkap oknum itu, polisi juga menindaklanjuti kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka Anto. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar