INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akhir tahun ini akan resmi memiliki lahan milik eks Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris.
Sebab proses pembelian tersebut akan rampung dilakukan oleh Pemrpov DKI pada awal Desember 2016 mendatang.
"Sudah ada surat pernyataan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN bahwa lahannya sudah bisa dibeli," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, Selasa (29/11/2016).
Menurutnya, sebelumnya terjadi permasalahan pada sertifikat lahan tersebut. Karena sertifikatnya diterbitkan sejak tahun 1960 sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang.
"Jadi jenis kertas lamanya berbeda dengan surat sertifikat sekarang, termasuk logonya yang masih bola dunia dan belum seperti sekarang logo garuda," katanya.
Djafar mengatakan, setelah ada rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang maka telah diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dengan itu maka status tanah sudah selesai dan dapat segera terbayarkan.
"Proses selanjutnya ini ada di lembaran ketiga yaitu terkait pembayaran rekognisi sebesar Rp63 ribuan, ini lagi dicek karena belum jelas maksudnya, kita konsultasi terus dengan BPN," tandasnya.[jat]
Senin, 28 November 2016
Akhir Tahun DKI Miliki Gedung Eks Kedubes Inggris
Akhir Tahun DKI Miliki Gedung Eks Kedubes Inggris

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar