Laman

Selasa, 01 November 2016

Demo 4 November, Kapolda Keluarkan Maklumat

Demo 4 November, Kapolda Keluarkan Maklumat

INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum jelang demo 4 November 2016. Maklumat ini dikeluarkan dengan Nomor MAK/03/X/2016.

Dalam maklumat tersebut, Iriawan  mengatakan setiap aparatur pemerintah, khususnya Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan.

"Selain anggota Polri, peserta atau penanggung jawab berkewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum," kata Iriawan dalam lembaran Maklumat Kapolda Metro Jaya, Selasa (1/11/2016).

Ia menambahkan, peserta atau penanggung jawab juga harus menaati perundang-undangan yang berlaku, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam maklumat itu, Iriawan juga melarang peserta atau penanggung jawab demo membawa, memiliki menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak, serta senjata tajam dan senjata pemukul.

"Peserta atau penanggung jawab demo juga dilarang menghasut atau memprovokasi baik berupa lisan atau tulisan untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum," katanya.

Ia juga melarang membuat informasi atau meneruskan informasi yang bermuatan penghinaan, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial.

"Peserta demo agar tidak melawan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankanpengamanan tugas," larangnya.

Ia menambahkan dalam Pasal 218 KUHP diatur apabila ada orang-orang yang berkerumun dengan sengaja dan sudah diperintahkan tiga kali tidak pergi oleh petugas yang berhak. Maka hal tersebut dapat diancam hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 9 ribu.

Selain itu, ia mengingatkan agar jangan melakukan tindakan terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang merugikan orang lain serta melanggar undang-undang.

"Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang termaktub dalam KUHP dan undang-undang tertentu sdsuai dengan pelanggarannya," jelasnya.

Diketahui Ormas Islam yang dimotori Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar demonstrasi yang akan ditujukan buat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dituding menistakan agama islam lewat pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51, Jumat (4/11/2016) nanti. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar