Laman

Kamis, 24 November 2016

Polda Pastikan Buni Yani Tidak Ditahan

Polda Pastikan Buni Yani Tidak Ditahan

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka Buni Yani diputuskan tidak ditahan.

"Tadi malam pemeriksaan sampai 00:30 terus istirahat. 08:00 tadi pagi lanjut tapi molor jadi pukul 10:00 WIB. Dan pukul 16:00 pemriksaan tersangka selesai. Proses selanjutnya yang bersangkutan diputuskan tidak ditahan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Ia menjelaskan Buni Yani tidak ditahan karena alasan subjetif dan objektif dari penyidik. Salah satunya Buni dianggap kooperatif.

"Pertama alasan yang bersangkitan kooperatif. Alasan subjektifnya pertama tersangka tidak melarikan diri, sudah dicegah keluar negeri selama 60 hari dan waktu dekat akan dikirim ke Kejagung," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani sebagai tersangka.

Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.

Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar