Laman

Kamis, 24 November 2016

Polisi Limpahkan Berkas Aniaya Adnan Alghazali

Polisi Limpahkan Berkas Aniaya Adnan Alghazali

INILAHCOM, Tangerang - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan A Alexander mengatakan pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan MW (32) terhadap Adnan Alghazali, bocah 2 tahun 10 bulan hingga meninggal dunia.

"Sudah tahap satu atau menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan (Kejari Tangerang)," katanya melalui pesan singkat, Jumat (25/11/2016).

Menurutnya, pihaknya saat ini tinggal menunggu jawaban dari pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas. Apabila berkas dinyatakan lengkap, polisi tinggal melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

"Penyidikan sudah selesai, berkas sudah dikirim. Tinggal tunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas," jelas Alexander.

Sebelumnya Adnan Alghazali, bocah 2 tahun 10 bulan meninggal dunia diduga dianiaya pacar ibunya pada Selasa 15 November 2016. Adnan sempat dibawa ke  RS Sari Asih Ciledug, namun nyawanya tak terselamatkan.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, menjelaskan, berdasarkan hasil visum dari RSUD Kota Tangerang Selatan, ada tanda-tanda bekas tindak kekerasan yang dialami bocah kelahiran 26 Januari 2014 ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar