INILAHCOM, Jakarta - Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Wakapolres AKBP Faizal membagikan Maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada sejumlah pengedara jalan di depan Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman Slipi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik, Kasie Propam Polres Jakbar Kompol Effi M Zulkifli, Kasubbag Kum Polres Jakbar Kompol Egman, dan para Kanit Polres Jakarta Barat.
Kasubagkum Polres Jakarta Barat, Kompol Egman menjelaskan tujuan kegiatan ini agar masyarakat luas dapat mengetahui dan memahami tentang UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat dimuka umum berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas.
"Adapun dalam penyampaian pendapat dimuka umum ditempat terbuka dapat dmulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB," kata Egman di Jakarta Barat, Rabu (23/11/2016).
Selain itu, Egman mengatakan adanya larangan dan saksi dalam penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa senjata tajam, api atau benda-benda yang membahayakan.
"Enggak boleh juga membawa senjata tajam, api, ataupun benda benda yang membahayakan," ujarnya.
Untuk diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum jelang demo 4 November 2016. Maklumat ini dikeluarkan dengan Nomor MAK/03/X/2016.
Dalam maklumat tersebut, setiap aparatur pemerintah, khususnya Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan.
Selain anggota Polri, peserta atau penanggung jawab berkewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Kemudian, peserta atau penanggung jawab juga harus menaati perundang-undangan yang berlaku, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu, Kapolda dalam maklumatnya melarang peserta atau penanggung jawab demo membawa, memiliki menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak, serta senjata tajam dan senjata pemukul. Peserta atau penanggung jawab demo juga dilarang menghasut atau memprovokasi baik berupa lisan atau tulisan untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum.
Di samping itu, Kapolda juga melarang membuat informasi atau meneruskan informasi yang bermuatan penghinaan, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Peserta demo agar tidak melawan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankanpengamanan tugas.
Kemudian dalam Pasal 218 KUHP diatur apabila ada orang-orang yang berkerumun dengan sengaja dan sudah diperintahkan tiga kali tidak pergi oleh petugas yang berhak. Maka hal tersebut dapat diancam hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 9 ribu.
Selain itu, peserta aksi diminta agar jangan melakukan tindakan terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang merugikan orang lain serta melanggar undang-undang. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang termaktub dalam KUHP dan undang-undang tertentu sdsuai dengan pelanggarannya.[ris]
Rabu, 23 November 2016
Polres Jakbar Sebarkan Maklumat Kapolda Soal Demo
Polres Jakbar Sebarkan Maklumat Kapolda Soal Demo

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar