INILAHCOM, Jakarta - Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Ahmad Dhani telah melecehkan Presiden saat orasi demo 4 November," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta, Senin 7/11/2016).
Riano melaporkan Dhani berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016 dengan tuduhan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Riano menuturkan para relawan Jokowi tidak menerima terhadap perkataan calon Wakil Bupati Bekasi itu saat berorasi dalam aksi damai 4 November lalu terkait dugaanh penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Riano menuturkan, Dhani menyampaikan ucapan yang tidak pantas dan termasuk kategori penghinaan terhadap Presiden Jokowi sebagai simbol negara.
"Publik dapat menilai ucapan seseorang yang tidak pantas terhadap kepala negara," ujar Riano.
Saat melaporkan Dhani, para relawan Jokowi itu menyerahkan barang bukti berupa rekaman suara dan audio visual kepada pihak kepolisian. Selain itu, pelapor juga menghadirkan relawan Jokowi yang melihat dan mendengar langsung pernyataan Dhani kepada Jokowi. [tar]
Minggu, 06 November 2016
Relawan Jokowi Laporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro
Relawan Jokowi Laporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar