INILAHCOM, Jakarta - Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Riano Oscha mengatakan pihaknya telah melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016) dini hari.
Riano menambahkan, laporan ini dibuat atas desakan dari anggota LRJ dan Projo yang menyaksikan Ahmad Dhani menghina Jokowi di muka umum pada saat berorasi di depan Istana Negara, Jakarta pada Jumat 4 November 2016 lalu. Pernyataan Dhani dianggap tak pantas sebagai orang yang mengaku intelektual.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dani ini sudah keterlaluan. Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," kata Riano, Senin (7/11/2016).
Dia menjelaskan, calon wakil bupati Bekasi itu dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujarnya.
Dalam pembuatan laporan polisi ini, Riano mengaku membawa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada demo 4 November lalu. Selain itu, ia juga membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa. [fad]
Minggu, 06 November 2016
Relawan Jokowi Laporkan Dhani Karena Didesak Kader
Relawan Jokowi Laporkan Dhani Karena Didesak Kader

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar