INILAHCOM, Jakarta - Calon wakil gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Djarot akan diperiksa sebagai saksi terkait penghadangan kampanye di rumah susun Petamburan, Jakarta Pusat. Rencananya, agenda pemeriksaan akan dimulai pukul 14.00 WIB.
Djarot pernah dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kasus tersebut. Djarot menyertakan bukti-bukti, seperti foto dan video.
Adapun pengadangan kembali terjadi saat cawagub nomor urut dua itu tengah blusukan ke daerah Petamburan dan Kelurahan Bendungan Hilir yang merupakan wilayah perbatasan. Saat menuju wilayah RW 5, sekelompok orang yang diperkirakan warga sekitar melakukan pengadangan dan menolak kedatangan Djarot lantaran pasangan kampanye dari Ahok.
Dalam penghadangan sebelumnya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bawaslu sendiri dalam penyelidikannya memutuskan aksi penghadangan terhadap calon gubernur dan calon wakil gubernur merupakan tindakan pidana. Sebab cagub dan cawagub dilindungi undang-undang dalam melakukan kampanye. [rok]
Minggu, 04 Desember 2016
Djarot Bakal Jadi Saksi Kasus Penghadangan
Djarot Bakal Jadi Saksi Kasus Penghadangan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar