INILAHCOM, Jakarta - Dua orang pria bernama M Reza (23) warga Palmerah dan Angga (35) warga Sawah Besar dibekuk polisi usai kedapatan menjabret penumpang ojek online bernama Juliana (35) warga Penjaringan Flay Over Bandengan Selatan Rw 05 Pekojan Tambora Jakarta Barat, Sabtu (31/12).
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat korban tengah naik gojek dari Jalan Hayam Wuruk untuk pergi ke rumahnya di Penjaringan Jakarta Utara.
"Saat korban melintas di flay over Bandengan Selatan, Gojek yang dikemudikan oleh Rico tiba-tiba dipepet dari sebelah kiri oleh kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor," ujar Antonius di Jakarta Barat, Sabtu (31/12/2016).
Antonius menambahkan, setelah itu, pelaku bernama Reza langsung merampas tas kulit dari tangan kiri korban dan langsung membawa kabur.
"Korban dan tukang ojek online itu langsung meneriaki maling terhadap para pelaku," ucapnya.
Alhasil, teriakan korban dapat didengar oleh anggota Buser yang sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), sehingga keduanya berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kedua pria pengangguran itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.[ris]
Sabtu, 31 Desember 2016
Dua Pria Diamankan Usai Jambret Tas Penumpang Ojek
Dua Pria Diamankan Usai Jambret Tas Penumpang Ojek

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar