Laman

Kamis, 29 Desember 2016

KPU Jakbar Rekrut 20.538 Warga untuk Pilkada

KPU Jakbar Rekrut 20.538 Warga untuk Pilkada

INILAHCOM, Jakarta - KPU Jakarta Barat telah melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Perekrutan dimulai sejak 27 Desember 2016 hingga 8 Januari 2017.

Ketua KPU Jakarta Barat Sunardi mengatakan, sebanyak 20.538 warga akan dipekerjakan sebagai anggota KPPS di 2.934 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Satu TPS akan diisi tujuh anggota KPPS. Ditambah dua petugas ketertiban TPS," ujar Sunardi di Jakarta Barat, Kamis (29/12/2016).

Sunardi menambahkan, nantinya anggota KPPS akan diberikan honor sebesar Rp500 ribu.

"Anggota KPPS akan diberi honor sekitar Rp500 ribu, sedangkan ketua KPPS dibedakan lebih besar Rp50 ribu (Rp550 ribu)," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk dapat menjadi calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki KTP DKI dan berusia 25 tahun ke atas.

"Anggota juga tidak boleh terlibat dalam partai politik dan tim sukses dari ketiga pasangan calon. Ada peraturan baru, yakni calon anggota akan tolak, jika sudah dua kali menjadi anggota KPPS diperiode sebelumnya," tandasnya. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar