INILAHCOM, Jakarta - Dua tukang parkir liar berinisial WW (30) dan EP (28) dibekuk polisi di Jalan Makaliwe I No 1 Rt 003/07 Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Selasa (13/12) malam.
Kedua warga Grogol tersebut ditangkap lantaran selain bekerja menjadi tukang parkir liar, nekat menjual narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kembangan Kompol Bungin Misalayuk menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di daerah tersebut banyak tukang parkir yang berjualan sabu.
"Lalu kami segera menindaklanjuti dan mendatangi TKP yang dimaksud setelah cukup informasi yang didapat lalu anggota kami menyamar sebagai pembeli kepada WW," ujar Bungin di Jakarta Barat, Rabu (14/12/2016).
Setelah itu, lanjut Bungin, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri pelaku dan ditemukan narkoba jenis sabu.
"Kami langsung interogasi pelaku, dan ia mengaku barang tersebut didapat dari kawannya lalu dikembangkan kepada pelaku inisial EP," ungkapnya.
Dari tangan EP polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok dunhill berisi 3 paket kecil sabu seberat 1,9 gram, 2 bendel plastik klip dan 1 unit timbangan digital.
Kini keduanya harus mendekam di Mapolsek Kembangan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Sub 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar