Laman

Rabu, 25 Januari 2017

Jadi Tersangka, Ade Armando Langgar UU ITE

Jadi Tersangka, Ade Armando Langgar UU ITE

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan info bahwa Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia bernama Ade Armando sebagai tersangka karena diduga melanggar UU ITE.

"Iya dia (Ade Armando) sudah tersangka," katanya di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Argo menjelaskan pihaknya sebelumnya menerima laporan dari Johan Khan pada tahun 2016 lalu. Johan mempermasalahkan cuitan Ade Armando dalam akun facebook dan juga Twitternya @adearmando1.

Dalam akunya, Ade menulis di halaman pribadinya pada 20 Mei 2015, yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues'.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar