INILAHCOM, Jakarta - Salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan pihaknya kembali melaporkan Ketua FPI DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas ke Polda Metro Jaya, Senin (23/1/2017) malam.
Menurutnya, tim kuasa hukum Ahok melaporkan Muchsin Alatas atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Beliau mengatakan, bahwsannya, ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telpon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," ungkap Rolas saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Ia menyatakan, setelah didesak menunjukan bukti panggilan telepon dan pesan singkat, Muchsin malah mengelak. Dia mengaku bahwa rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di telepon genggamnya telah dihapus.
Muchsin disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 316 KUHP, dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.
"Di pasal 316-nya pemberatan, karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah," kata Rolas
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 23 Januari 2017. Dalam laporan tercantum pelapor atas nama Pahrozi selaku advokat, sedangkan terlapor adalah Habib Muchsin Alatas alias Habib Muchsin. [rok]
Senin, 23 Januari 2017
Kuasa Hukum Ahok Polisikan Ketua FPI Jakarta
Kuasa Hukum Ahok Polisikan Ketua FPI Jakarta

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar