INILAHCOM, Jakarta - Hari ini polisi telah menetapkan nahkoda Kapal Zahro Express M. Nali (51) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal yang menewaskan 23 orang di perairan utara Jakarta.
Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Jaya mengatakan, tersangka telah terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan puluhan penumpang meninggal dunia.
"Dia sengaja menjalankan kapal meski jumlah manifes penumpang tidak sesuai dengan faktanya," kata Hero saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Hero menambahkan, data manifes kapal menyebut kalau jumlah penumpang adalah 100 orang, namun, penumpang bertambah jadi 190 orang.
"Dia sengaja memasukkan penumpang lain tanpa terpampang dengan data sebetulnya," ucapnya.
Meski demikian, Hero menilai nahkoda tersebut tidak ada hubungannya dengan kebakaran yang terjadi. Namun, perbuatannya dinilai lalai sehingga mesin kapal dapat terbakar.
"Sebagai kapten kapal, dia bertanggungjawab dengan musibah yang terjadi di kapalnya," ujarnya.
"Dia kini ditahan di kantor Dirpolair untuk menjalani pemeriksaan," sambungnya.
Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. [rok]
Senin, 02 Januari 2017
Nahkoda Kapal Zahro Express Lalai
Nahkoda Kapal Zahro Express Lalai

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar