Laman

Kamis, 23 Februari 2017

Buni Yani Minta Polisi Setop Kasusnya

Buni Yani Minta Polisi Setop Kasusnya

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, meminta kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat kliennya.

"Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan. Sampai hari ini saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting pak Buni apasih?" kata Aldwin di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Aldwin bahkan membandingkan perlakuan polisi kepada kliennya dengan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando yang dihentikan kasusnya oleh polisi. Ia sontak menganggap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cendurung diskriminatif.

"Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda dengan kasus yang sama, Pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan. Jutru Pak Buni yang proses penyidikannya (dihentikan)," sesalnya. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar