Laman

Senin, 20 Februari 2017

Lima Napi Lapas Madiun Masih Bisnis Narkoba

Lima Napi Lapas Madiun Masih Bisnis Narkoba

INILAHCOM, Madiun - Lima kelas II A Madiun narapidana (napi) menjalani bisnis mengedarkan sabu.

Mereka berinisial Ar, Dp, Ep, Ky, Ms ditangkap anggota Satreskoba Polres Madiun Kota, Senin (20/2/2017) pagi.

Kelima napi ini ditangkap karena diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu di dalam lapas. "Kami sudah mengamati gerak-gerik kelima napi itu," kata Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Yuli Hartono, saat ditemui di kantornya jalan Yos Sudarso no 106 Madiun, Senin (20/2/2017) siang.

Kelima napi kasus narkoba itu, lanjut dia, ditangkap di Blok Brawijaya 1 dan 6. Dia menjelaskan posisnya kelima napi terpisah. Yakni satu blok, lain kamar. Satu orang di kamar bawah, dan empat yang lain di kamar atas.

Yuli mengaku kagetsetelah dilakukan pengamatan selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penggeledahan Minggu (19/2/2017) malam hingga Senin  (20/2/2017) dini hari.

Dari hasil penggeledahan petugas lapas mendapati sejumlah alat hisap, timbangan, tiga bungkus plastic clip, lima ponsel, sabu seberat 45,28 gram dan satu paketan kecil 1,28 gram.

Yuli mengatakan, sabu seberat 45,28 gram yang disita petugas lapas di dapat bukan dari kamar napi, melainkan dikubur di sekitar Blok Brwaijaya.

"Bukan dalam kamar, tapi di luar kamar. Masih di lingkungan blok, dikubur. Yang satu (45,28 gram) yang ditanam, yang paket kecil disimpan di kamar," katanya.

Diduga sabu-sabu itu bisa masuk ke dalam lapas dengan cara dilempar dari luar. Sabu dimasukan ke dalam bungkus kopi sachet, dimasukan ke dalam plastik kresek, lalu dikat ke batu sebagai pemberat.[beritajatim]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar