Laman

Senin, 20 Februari 2017

Pemilik Restoran Di Jogja Tertipu Pengusaha Susu

Pemilik Restoran Di Jogja Tertipu Pengusaha Susu

INILAHCOM, Jakarta - Dengan didampingi pengacaranya, seorang pemilik restoran di daerah Yogyakarta bernama Sukron Hadi Wijaya (33) asal Nganjuk mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017) malam.

Dalam kedatangannya, pengacara Sukron, Henry Indraguna mengaku telah melaporkan seorang Direktur Utama PT Kalimik Indonesia yang bergerak dibidang pengolahan susu bernama Fauzan Rachmansyah lantaran dirinya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap kliennya sebesar Rp 10 miliar.

Laporan tersebut tertera dalam nomor LP/189/2/2017 Bareskrim tanggal 20 Februari 2017.

Sukron menuturkan, awal mula kejadian tersebut, terlapor menjanjikan banyak hal kepadanya untuk berinvestasi sebesar Rp 10 miliar dan dirinya diimiing-iming akan diberikan 40 persen saham dengan keuntungan 400 juta perbulan.

"Tapi dengan berjalannya waktu, tidak ada kejelasan. Lalu saya menanyakan hak saya, tapi tidak juga diberikan lalu di situlah terjadi banyak yang nanti akan di jelaskan," kata Sukron di Bareskrim Polri Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Sukron menambahkan, dengan didampingi pengacaranya, dirinya meminta pertanggung jawaban kepada terlapor. Namun dalam hal ini ia menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Pernah, terlapor datang ke notaris, lalu 10 miliar uang saya itu di tuliskan di dalam akte notaris, setelah saya minta pertanggung jawaban dapet aset apa ternyata tidak, saya tidak diberikan kejelasan kemudian saya dituliskan di notaris itu sebesar 2 miliar 40 persen sahamnya, nah 8 miliarnya saya minta kembali lalu dia tidak memberikan, dengan banyak alasan tidak pernah memberikan sampai sekarang," ujarnya.

Dalam hal tersebut, korban mengaku telah mengenal Fauzan sejak awal tahun 2013. "Kenal 2013. Saya investasi uang saya pada 2013 akhir. Nah sekarang udah 2017 uang saya belum kembali," ucapnya.

Menurut Henry, selaku kuasa hukum korban, dirinya mengaku telah mengirimkan somasi kepada Fuzan selama dua kali dan sudah memberikan waktu 3 kali 24 jam selama dua kali.

"Tapi ia tidak balas somasi kami, harusnya di balas. Kami sudah minta keterangan pada beliau untuk menerangkan di mana uang kami ini berada sekarang buat apa uang ini karena uang Rp 10 miliar itu harus jelas dibuat apa di investasi apa kalo investasi masuk ke saham 40 persen kenapa ko yang masuk ke akte cuma 2 miliar, kenapa tidak 10 miliar yang delapan miliar kemana, nah ini lah tidaj dijawab oleh beliau," tukasnya.

Henry meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dengan baik dan cepat agar dapat membuktikan apakah kasus yang menimpa kliennya adalah penipuan atau bukan guna mendapat kepastian hukum.

"Kami sekarang ini baru laporan dan minggu depan, kami akan ajukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadilan Negeri Yogyakarta," ungkapnya.

"Kita akan minta sita bersama aset supaya nanti kalo sampai terbukti jangan sampai aset sudah tidak ada, kita akan minta sita bersama kepada keadilan supaya menjamin kalo nanti diputus kita gugatan dikabulkan sudah jelas maka aset itu tidak kemana-mana. Ya itu kita lakukan minggu depan," imbuhnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar