Laman

Senin, 27 Maret 2017

3.325 PNS DKI Bolos, Sekda: Harus Dihukum

3.325 PNS DKI Bolos, Sekda: Harus Dihukum

INILAHCOM, Jakarta - Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencatat, sebanyak 3325 PNS DKI yang tidak masuk tanpa keterangan di hari terjepit nasional (harpitnas) pada Senin (27/3/2017).

Mendengar hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menegaskan akan mengambil sikap tegas atas temuan tersebut.

"Hukum. Sekdanya aja gini hari masih di sini, mereka enak-enaknya nggak masuk. Harus di hukum," tegas Saefullah di Balaikota DKI, Senin (27/3/2017).

Ada tiga kategori hukuman yang akan diberikan, yakni hukuman berat, sedang dan ringan. Ia pun belum mengetahui atau mendapatkan laporan 300 PNS yang tidak masuk ini berada dalam kategori mana.

"Tapi kalau dia tidak masuk hari ini tanpa izin, berarti pegawai sudah mengecewakan rakyat. Harus di hukum. Saya sebagai Kepala ASN tertinggi di Pemprov DKI Jakarta ini tidak rela, kalau pegawai tidak masuk seenaknya tanpa izin, tanpa alasan yang jelas," ungkapnya.

Sampai saat ini diakui Saefullah ia tidak mengetahui jumlah tepatnya PNS DKI yang dipecat, namun dikatannya ia selau menandatangani pemecatan setiap hari dengan berbagai macam alasan, seperti pensiun ataupun berhentj atas permintaan sendiri.

"Tapi kalau di berhentikan krn pelanggaran, yang tanda tangan gubernur. Hampir setiap hari ada saja paraf-paraf pemberhentian alasannya pertama karna tidak masuk kantor melebihi batas yang di tentukan, 45 hari tidak masuk," pungkasnya. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar