INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan pihaknya menangkap enam orang pengedar narkoba seberat 12,5 kilogram sabu jaringan Taiwan. Menurut dia, dua orang pelaku diketahui sebagai warga negara asing (WNA) Taiwan.
"Dari total 6 orang, ada dua orang Warga Negara Asing asal Taiwan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2017).
Ia menjelaskan kedua orang WN Taiwan ini diamankan saat penggrebekan di lokasi Maxx Coffe Lobby Utama Tangerang City Mall.
"Saat interogasi, tersangka GAC diketahui dia mendapatkan barang dari WN Taiwan bernama LHC dan KCH. GAC kemudian diminta untuk kembali memesan ke LHC dan KCH sehingga akhirnya keduanya ditangkap di Tangerang City Mall," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan peredaran 12 kilogram sabu. Barang haram ini diakui berasal dari Taiwan.
"Barang ini dari Taiwan, jaringan Taiwan sudah mulai masuk ke Indonesia. Ini dikirim lewat ekspedisi masih diselidiki pengiriman dari Taiwan lewat darat atau udara," katanya.
Polisi telah mengamankan enam orang tersangka dari pengungkapan kasus ini, yakni GAC, MFL, ST, LHC, KCH dan DR.
"Di TKP pertama diamankan GAC, MFL dan ST. Di TKP kedua diamankan LHC, KCH dan DR," tandasnya.[ris]
Senin, 06 Maret 2017
Bawa Narkoba, Polisi Tangkap WN Taiwan
Bawa Narkoba, Polisi Tangkap WN Taiwan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar