INILAHCOM, Jakarta - Berkas perkara milik dua orang pelaku predator anak yang terungkap dalam group Facebook bernama 'Official Candy's Group' sudah dinyatakan lengkap.
Kedua pelaku itu diketahui berinisial SHDW alias Siha Dwiti (16) dan FD alias T-Day Decki Firmansyah (17).
"Berkas perkara sudah dinyatakan P 21, kemarin tanggal 22 sudah kita serahkan tahap kedua Kejaksaan Tinggi Jakarta. Untuk berkasnya Decki sudah kemarin dinyatakan P21 dan rencananya hari ini akan dikirim Kejaksaan Tinggi untuk tahap duanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Argo menambahkan, namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan kembali kepada kedua pelaku, apabila masih diperlukan keterangannya untuk penyidikkan.
"Nanti kita melihat apakah dari pada penyidikan masih dibutuhkan atau tidak," ujarnya.
Argo menambahkan, dalam kasus fedofilia tersebut, saat ini pihaknya mengaku belum mendapat tersangka dan korban baru.
"Tersangka masih lima, yang dua sudah kita limpahkan. Jumlah korban masih 13 anak," ungkapnya.[jat]
Kamis, 23 Maret 2017
Berkas Dua Pelaku Paedofil Sudah P21
Berkas Dua Pelaku Paedofil Sudah P21

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar