INILAHCOM, Jakarta - Dedi (26) warga Banten dan Diki (23) warga Bogor harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat mencuri di sebuah Alfamart.
Kedua pria bertato itu ditangkap saat menjalankan aksinya di sebuah Alfamart di Jalan Angke Jaya III Rt 003/07, Angke, Tambora Jakarta Barat, Senin (27/3/2017) malam.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi'i menuturkan, penangkapan terhap dua pria pengangguran itu bermula saat para penjaga toko sedang bertugas menjaga toko, tiba-tiba masuk dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
"Penjaga toko bernama Irwan (23) curiga dengan kedua orang tersebut dikarenakan saat didekati kedua orang tersebut selalu menghindar," ujar Syafi'i di Jakarta Barat, Rabu (29/3/2017).
Kemudian saat kedua pelaku tersebut hendak keluar, Irwan langsung mencegatnya dan meminta untuk membuka tas yang sedang dikenakan salah satu pelaku.
"Saat dibuka ternyata ditemukan barang dagangan tanpa ada struk pembelian. Selanjutnya Irwan dengan dibantu rekannya langsung menggeledah pelaku lainnya dan ditemukan pula barang dagangan tanpa dilengkapi struk pembelian dari saku celananya," ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, sontak para pengunjung langsung mengerumuni kedua pelaku. Hingga diketahui para warga sekitar dan tiba-tiba para warga langsung mengarahkan bogem mentah ke arah dua pria berbadan kurus itu.
"Beruntung anggota kami segera datang ke TKP dan mengamankan keduanya usai dihubungi oleh pihak Alfamart," ucapnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti beruapa 1 buah minuman floridina, 2 buah susu beruang,1 buah handbody Citra, 1 buah sabun citra, 2 buah coklat snickers, 1 buah bembeng maxx, 1 buah bembeng coklat, 3 buah sosis maknyus, 2 buah sosis so good, 1 buah nabati wafer
dan 1 buah tas selempang merk adidas warna merah.
Syafi'i menambahkan, saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku sering melakukan pencurian di minimarket dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Kini dua pria berbadan kurus itu harus mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. [rok]
Selasa, 28 Maret 2017
Curi Di Alfamart, 2 Pria Diringkus Polisi
Curi Di Alfamart, 2 Pria Diringkus Polisi

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar