INILAHCOM, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih berupaya mencari jalan tengah terkait saling sikut taksi online dengan taksi konvensional yang kembali memanas.
Sambil menunggu keluarnya aturan dari Kementerian Perhubungan, Dishub mencoba mencari akar permasalahan seteru online dan konvensional.
"Kalau dari perusahaan online kalau tidak salah itu yang di keluhkan hanya 1, terkait balik nama stnk atas nama badan usaha itu aja," kata Kadishubtrans DKI Andri Yansah, Kamis (23/3/2017).
Sebaliknya dari sisi taksi konvensional, tidak adanya aturan baku tentang taksi online membuat persaingan dinilai jadi tidak sehat.
Belum lagi jumlah taksi online yang terdaftar, Dishubtrans sulit mengecek kebenarannya.
"Sampai saat ini terdaftar dikita 7500 sekian lah. Karna kan tiap hari nambah. 7582 yang terdaftar, yang lulus 7108 tapi kalau yang tidak terdaftar gak tau, tapi konon katanya lebih dari itu. Ya sekitar 20 ribuan," ungkapnya.
Di situlah, taksi konvensional merasa dirugikan sebab saingannya tidak jelas.
"Itulah yang dikeluhkan oleh organda dan taksi-taksi resmi, taksi plat kuning lah. Kenapa yang ijinnya sekian tapi yang beropreasi sekian, makanya salah satu tuntutannyan itu juga kouta soal pengeoperasiannya," tandasnya. [rok]
Kamis, 23 Maret 2017
Dishub Kaji Masalah Taksi Online vs Konvensional
Dishub Kaji Masalah Taksi Online vs Konvensional

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar