INILAHCOM, Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta 'Soni' Sumarsono menyebut aturan soal taksi online bisa diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus menunggu intruksi dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Soni menjawab perseteruan antara taksi online dan taksi konvensional yang kembali memanas.
"Semua gubernur yang ditunjuk untuk mulai sosialsiasi mengenai taksi online memang diminta untuk mengatur. Ini memang kewenangan pemerintah pusat. Tapi pempus melalui menteri perhubungan mendelegasikan kewenangan kepada pemprov masing-masing melalui gubernur dan hanya memberikan sebuah pedoman," kata Soni di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Misalnya saja soal tarif yang dikeluhkan taksi konvensional, Soni berpendapat, memang perlu dibuat regulasi penentuan tarif.
"Mislnya tarif hanya ada batas minimum dan maksmum. Gubernur lah yang tahu persis di daerah masing-masing berapa rate yang pas," ungkapnya.
Nantinya, ada peraturan gubernur yang harus dikeluarkan untuk mengatur masalah tarif.
"Tapi akan dikonsultasikan dengan BPTJ dan juga akan berkomunikasi dengan masing-masing gubenrur di wilayahnya untuk mendisukan hal ini," tandasnya. [ton]
Kamis, 23 Maret 2017
Soni Sebut Aturan Soal Taksi Online Ada di Pemda
Soni Sebut Aturan Soal Taksi Online Ada di Pemda

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar