Laman

Rabu, 05 April 2017

Izin Operasional Reklamasi Dinilai Sesuai Hukum

Izin Operasional Reklamasi Dinilai Sesuai Hukum

INILAHCOM, Jakarta - Pakar Teknik Perairan Institut Teknologi Bandung (ITB) Hernawan Mahfudz menilai proyek reklamasi yang sedang berjalan tidak harus dibatalkan karena akan membuat permasalahan semakin kompleks.

Ini terkait dengan penerbitan izin operasional reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Bukan hanya bisa digugat yang berpotensi menghabiskan uang negara yang besar sebagai ganti rugi, juga sangat kontraproduktif melihat prosesnya yang telah dirintis bertahun-tahun," katanya.

Menurutnya gagasan reklamasi muncul karena problema yang dihadapi oleh ibukota Jakarta yang tengah menghadapi ancaman pesatnya laju penurunan muka tanah akan mendatangkan banjir dan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Jika tak ada upaya untuk menghentikan laju penurunan tanah, maka sebagian besar wilayah Jakarta Utara akan berada di bawah permukaan laut.

"Ibukota juga perlu memperluas wilayahnya untuk meningkatkan daya tampung penduduk yang tumbuh pesat," ungkapnya.

Tak hanya itu. Hernawan Mahfudz menambahkan, secara sosial ekonomi reklamasi akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar karena membuka berbagai lapangan pekerjaan baru.

"Yang paling utama, reklamasi bisa menjadi solusi mengatasi persoalan ibukota. Misalnya, mengatasi ancaman banjir, penurunan permukaan tanah, dan meningkatkan dayatampung penduduk," tambahnya.

Sementara itu mantan Direktur Walhi dan Greenpeace South East Asia Emmy Hafid izin operasional yang diterbitkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, sudah tepat. Karena, prinsip hukum tidak boleh retroaktif atau tidak bisa mundur ke belakang.

"Izin yang sudah keluar tahun 2012 misalnya, enggak bisa mengikuti peraturan 2016," kata Emmy mengutarakan pandangannya tentang penerbitan Izin Operasional Reklamasi kepada media.

Berdasarkan undang-undang, jika sudah diberikan izin prinsip, dalam dua tahun harus diberikan izin operasional. Kalau tidak, pemerintah bisa digugat.

Jika izin prinsip sudah diterbitkan, batas untuk menerbitkan izin operasional hanya 2 tahun. "Jika Pemprov tidak keluarkan izin operasional, memberi pesan buruk kepada investor dunia," jelas Emmy.

Karena itu, pemerintah juga tidak mempunyai alasan untuk tidak menerbitkan izin operasional reklamasi. Sebagai mitra kerja pemerintah, pihak swasta yang terlibat juga memiliki urgensi agar reklamasi bisa segera dilaksanakan.

Reklamasi yang saat ini tengah berjalan, lanjut Emmy, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden tahun 1995 yang memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan reklamasi. "Sampai sekarang Keppres itu belum pernah dicabut. Ada Perpres baru tapi Keppres tidak pernah dicabut," tandasnya. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar