INILAHCOM, Jakarta - Berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jika sudah P21, maka tahap selanjutnya yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Nanti kita buatkan undangan, surat panggilan kepada Buni Yani oleh penyidik ya," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Namun begitu, lanjut Rikwanto, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan kasus tersebut.
"Kan barusan saja P21-nya, nanti direncanakan, kita cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. kita cari tahu di mana, nanti kita buat undangan, panggilan untuk kita hadapkan ke pihak Kejaksaan," tuturnya.
Kasus Buni Yani sendiri akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat. Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi transaksi elektronik dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. [rok]
Rabu, 05 April 2017
Kasus P21, Polisi Akan Panggil Buni Yani
Kasus P21, Polisi Akan Panggil Buni Yani

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar