Laman

Rabu, 24 Mei 2017

Ahok Putuskan Mundur Setelah Tarik Upaya Banding

Ahok Putuskan Mundur Setelah Tarik Upaya Banding

INILAHCOM, Jakarta - Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Benar (mundur)," kata Penasihat Hukum yang juga adik Ahok, Fifi Lety kepada INILAHCOM, Selasa (24/5/2017).

Surat tersebut, dilayangkan tepat setelah Ahok memutuskan menarik upaya bandingnnya ke Pengadilan Tinggi DKI kemarin (Selasa, 23/5/2017).

Dengan begitu, Ahok bakal menjalani masa hukuman selama 2 tahun penjara sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara dengan pengunduran diri ini juga, maka tinggal menunggu waktu jabatan Gubernur DKI Jakarta segera dijabat oleh Djarot Saiful Hidayat. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar