INILAHCOM, Jakarta - DPRD DKI Jakarta secara resmi, dalam rapat sidang paripurna, mengesahkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (AHok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Selain itu, poin selanjutnya adalah mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Ahok sebagai Gubernur Jakarta selama sisa periode.
"Sesuai surat Kemendagri tertanggal 26 Mei 2017, disampaikan diusulkan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta sisa jabatan 2012-2017 sekaligus pemberhentiannya sebagai wagub 2012-2017," kata Sekretaris DPRD DKI, M Yuliardi.
Pengajuan Djarot sebagai Gubernur DKI itu dikirimkan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Presiden Jokowi akan melantik Djarot jadi gubernur hingga Oktober 2017.
Saat menjabat sebagai gubernur nanti, Djarot tidak akan didampingi oleh wakil gubernur. Itu karena masa jabatan Djarot tinggal tersisa sekitar 5 bulan.
DPRD DKI menggunakan UU No 10/2016 tentang Pilkada untuk memberhentikan Ahok yang mundur lantaran terbelit kasus penodaan agama dan harus menjalani vonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rabu, 31 Mei 2017
DPRD DKI Sahkan Pengunduran Diri Ahok
DPRD DKI Sahkan Pengunduran Diri Ahok

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar