Laman

Jumat, 26 Mei 2017

DPRD Segera Paripurnakan Djarot Sebagai Gubernur

DPRD Segera Paripurnakan Djarot Sebagai Gubernur

INILAHCOM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera mengelar rapat paripurna terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan sesuai undang-undang, jika seorang Kepala Daerah mengundurkan diri, maka DPRD wajib mengumumkan pengunduran diri tersebut dan juga mengusulkan pengangkatan Plt gubernur menjadi gubernur definitif kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena itu ada waktu ya, dibatasi bila 10 hari DPRD enggak melakukan itu (pengangkatan) maka Mendagri bisa melakukannya. Kami berpikir kita (DPRD) akan lakukan paripurna Selasa (30/5/2017)," ujar Taufik di Balaikota DKI, Jumat (26/5/2017).

Setelah resmi disetujui oleh DPRD, barulah nama Djarot sebagai Gubernr Jakarta diserahkan kepada Kemendagri untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Insya Allah tergantung jadwal dan kesibukan pak Presiden, karena pelantikan oleh pak Presiden. Kita menunggu informasi lebih lanjut dari pihak istana," ungkapnya

Diketahui, terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta yang otomatis jabatan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menjadi Gubernur definitif tanpa wakil gubernur karena batas waktu kurang dari 18 bulan. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar