Laman

Selasa, 23 Mei 2017

Ini 2 Kartu Ahok Bisa Bebas Meski Batal Banding

Ini 2 Kartu Ahok Bisa Bebas Meski Batal Banding

INILAHCOM, Jakarta - Pengamat hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menilai meski telah membatalkan banding, terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih miliki kesempatan untuk bebas dari jeratan hukum.

"Ahok masih punya dua kartu utama untuk bebas," kata Petrus kepada INILAHCOM, Rabu (23/5/2017).

Dua hal tersebut, lanjut Petrus, Ahok dapat menggunakan haknya dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) guna mendapat keadilan apabila adanya bukti baru atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Kemudian melalui negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

"Jadi bila presiden memandang bahwa apa yang terjadi terhadap Ahok ini adalah karena campur tangan pihak lain mempengaruhi intervensi keadilan. Maka dalam kondisi itu presiden dalam hak prerogtaifnya dapat memberikan kepada Ahok abolisi atau amnesti jadi hak presiden di bidang yudikatif," jelasnya. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar