Laman

Selasa, 23 Mei 2017

Polda Metro Ungkap Pemalsuan Merek Beras

Polda Metro Ungkap Pemalsuan Merek Beras

INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan merek beras di sebuah gudang PD Masa Harapan Jl Sumur Batu  Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kami berhasil membongkar tindak pidana di bidang perindustrian dan perdagangan atau pangan atau perlindungan konsumen. Kami lakukan OTT  pelaku pemalsuan merk beras," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Selasa (23/5/2017).

Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan tiga orang karyawan gudang tengah melalukan pemalsuan merk beras. Dimana beras yang kualitas rendah dipindahkan dalam karung beras berkualitas tinggi.

"Jadi mereka ini menukar beras yang kualitas rendah dan memasukkannya dalam bungkus beras yang kualitasnya lebih bagus untuk dijual lebih mahal ke konsumen. Pelaku membeli beras merek SJ Karang Sinom kemasan 50 kilogram yang berasal dari Indramayu, kemudian beras tersebut diganti kemasannya menjadi merek Bunga Ramos Setra dan Pandan Wangi Cianjur dengan kemasan 5 kilogram yang seolah beras tersebut berasal dari Cianjur, di mana secara kualitas maupun harga penjualannya di atas beras merek SJ Karang Sinom," jelasnya.

Dalam OTT ini polisi menyita 1700 karung beras dengan perliraan berat sekira 86 ton. Beras ini terdiri dari berbagai merk dan berbagai level kualitas. Beras itu 115 karung beras merk BJ masing-masing karung beratnya 50 kg, beras SJ 69 karung, beras IR 825 karung, beras MS 134 karung, beras ST 80 karung, beras polos 205 karung, beras SM 65 karung, beas AG 38 karung, beras merk Mangga 82 karung, beras Slyp Super 24 karung, beras merek bunga 124 karung.

"Jadi dalam penangkapan ini kami menyita total kurang lebih 86 ton beras dalam 1700 karung yang tiap karungnya 50 kilogram," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasla 53 ayat 1 huruf B UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1, pasal 107 jo 29 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 139 jo pasal 84 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar